Artikel

DLH Kota Malang Tingkatkan Antisipasi Kebocoran Sampah di TPA Supit Urang

Dalam upaya menjaga keberlanjutan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengambil tindakan preventif untuk mengatasi potensi kebocoran sampah yang mungkin merambah wilayah tersebut. Kepala DLH, Noer Rahman Wijaya, mengungkapkan bahwa langkah-langkah ini diperlukan bukan hanya untuk melindungi lingkungan kota, tetapi juga untuk mengurangi risiko retribusi persampahan yang mungkin terbocor.

Dalam konferensi pers pada hari Selasa (13/2/2024), Rahman menyampaikan bahwa evaluasi DLH telah mengidentifikasi bahwa risiko kebocoran tidak terbatas pada timbunan sampah dari luar Kota Malang. Lebih lanjut, jenis sampah yang seharusnya tidak boleh dibuang di TPA, seperti sampah B3 dan limbah rumah sakit, juga menjadi fokus utama pencegahan.

“Saat ini, kami sedang mengidentifikasi dan mengkategorikan jenis sampah yang masuk ke TPA. Langkah ini dilakukan seiring dengan peningkatan penggunaan stiker penanda pada kendaraan yang diizinkan memasuki TPA,” jelas Rahman. Upaya ini juga mencakup peneguhan regulasi pembuangan sampah dengan mendetailkan informasi pada formulir yang harus diisi oleh jasa transportasi dan penyedia jasa pembuangan sampah yang bermitra dengan sektor swasta.

Rahman menyoroti pentingnya perhatian terhadap jenis sampah tertentu yang seharusnya tidak boleh dibuang di TPA. “Formulir yang disusun oleh Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat detail terkait ketentuan pembuangan sampah ke TPA. Informasi ini melibatkan jasa transportasi, dan harus ditandatangani oleh pihak ketiga yang menggunakan jasa transporter,” tambahnya.

Dalam konteks umur TPA Supit Urang, Rahman mengingatkan bahwa zona aktif sanitary landfill yang awalnya memiliki usia 7 tahun dapat berkurang menjadi 6 tahun berdasarkan data terbaru. “Jika kebocoran terus berlanjut, kita perlu mempertanyakan berapa tahun lagi TPA ini dapat beroperasi,” tegas Rahman.

Evaluasi DLH menunjukkan bahwa 49 kendaraan pengangkut sampah dari DLH, ditambah 11 kendaraan dari Diskopindag, mampu mencapai hingga 500 ton sampah per hari. Dengan kontribusi dari pihak lain, perhatian DLH Kota Malang semakin diperkuat dalam upaya penanganan sampah, terutama setelah melakukan evaluasi selama 12 hari terakhir. Upaya ini mencerminkan komitmen DLH Kota Malang untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan manajemen sampah yang berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut seputar urban farming, panduan bertanam, dan tips perawatan tanaman, bergabunglah dengan komunitas "Taman Tanduria" di Grup Telegram kami.

Gabung di Taman Tanduria

Silakan instal aplikasi Telegram di perangkat Anda untuk mendapatkan update terkini seputar dunia berkebun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button